ORIENTASI MABI DAN SOSIALISASI PERMEN 81A/2013
Beberapan minggu yang lalu,Kwartir Cabang Kota
Balikpapan melaksanakan Orientasi Mabi mulai dari Kepala Sekolah sampai dengan
kepala SKPD dan Dinas terkait. Pelaksanaan Orientasi tentunya untuk mendukung
pelaksanaan Permendikbud 81A/2013 yang isi nya ekstrakulikuler wajib di sekolah
mulai dari tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi adalah Pramuka. Perlu
menjadi catatan bagi para Pembina bahwa bukanlah Gerakan Pramuka yang dimaksud
pada permen 81A/2013 melainkan metode kepramukaannya yang dijadikan pendidikan
karakter di sekolah-sekolah yang tentunyanya tidak lepas dan Perlu dicermati
kesesuaian PerMen No. 81A/2013 dengan UU No. 12/2010 tentang Gerakan Pramuka
pasal 15 perihal Kurikulum Pendidikan Kepramukaan yang disusun sesuai dengan
jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka menjadi
tugas para Kwartir untuk melaksanakan dan mengimplementasikan kepada Gugus
Depan – Gugus Depan yang berada diwilayahnya.
Komentar
Posting Komentar